SuaraMalang.id - Kejadian pilu dialami seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Dia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri berinisial OSF (34) warga Kota Batu.
Kejadian tersebut bermula saat korban berlibur ke rumah pamannya di Kota Batu pada 9 November 2024.
Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat itu. Bahkan, OSF mengancam agar tidak mengadukan perbuatan bejat tersebut.
"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban bercerita kepada orang tuanya dan selanjutnya melaporkan ke Polres Batu guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga:Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu Ditangkap, Patok Harga Segini
Polisi kemudian mengamakan pelaku. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ternyata tidak hanya sekali melancarkan aksinya.
Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal serupa. Tecatat, OSF telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Kami telah mengantongi barang bukti hasil visum dari korban, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu," kata AKP Rudi.
Baca Juga:Demi Keselamatan, Wisata Air Panas Cangar Terpaksa Ditutup