Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu Ditangkap, Patok Harga Segini

Polisi baru-baru ini menangkap sindikan perdagangan bayi di Kota Batu melalui media sosial.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 04 Januari 2025 | 06:10 WIB
Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu Ditangkap, Patok Harga Segini
Wakil Kepala Polres Kota Batu Kompol Danang Yudanto di mapolres setempat, pada Jumat (3/1/2025), memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus perdagangan bayi. ANTARA/Ananto Pradana

Polres Kota Batu juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil bernomor polisi W 1011 XT, tiga unit ponsel, satu buku kartu identitas anak (KIA), satu lembar surat keterangan lahir dari RSUD Koja, Jakarta Utara, satu selimut bayi, dan satu buah kendi yang digunakan menaruh plasenta bayi.

Terduga pelaku DF pun dikenakan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 10 huruf kedua (2) jo Pasal 13 jo Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Kemudian terduga pelaku lainnya dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara," tegasnya. [Antara]

Baca Juga:Demi Keselamatan, Wisata Air Panas Cangar Terpaksa Ditutup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini