Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI

Jika menggugat secara perdata, maka tanggung jawab institusi yang berkaitan dengan tragedi ini tidak dapat dituntut, tambah Andi Irfan.

Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 20:32 WIB
Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI
Tragedi Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini