Kontributor : Elizabeth Yati
Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI
Jika menggugat secara perdata, maka tanggung jawab institusi yang berkaitan dengan tragedi ini tidak dapat dituntut, tambah Andi Irfan.
Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 20:32 WIB

BERITA TERKAIT
Singo Edan Tebar Ancaman! Persis Solo Waspada, Rekor Tak Terkalahkan Terancam
10 Desember 2024 | 20:26 WIB WIBREKOMENDASI
News
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
19 Mei 2025 | 09:18 WIB WIBTerkini