Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi daring jenis togel.