Mencari Korban di Aplikasi Kencan, Pria Pasuruan Bawa Kabur Motor Perempuan Kenalannya

Seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menipu seorang wanita berinisial PN (24), warga Kecamatan Karangploso, Malang.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 20:12 WIB
Mencari Korban di Aplikasi Kencan, Pria Pasuruan Bawa Kabur Motor Perempuan Kenalannya
Ilustrasi tahanan (freepik)

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pelaku menggadaikan motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil gadai itu dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga:Kenalan di Aplikasi Kencan, Wanita di Malang Kehilangan Motor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini