WNA Timor Leste Dideportasi dari Malang Karena Overstay 148 Hari

"Maria telah overstayed lebih dari 60 hari, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi," ujar Heni Yuwono

Bernadette Sariyem
Rabu, 18 September 2024 | 13:19 WIB
WNA Timor Leste Dideportasi dari Malang Karena Overstay 148 Hari
Peta dan Bendera Timor Leste.(Unsplash.com/MarkRubens)

Pemerintah Indonesia, melalui Kantor Imigrasi, juga akan mengajukan penangkalan terhadap Maria untuk mencegah kembali masuk ke Indonesia di masa depan.

"Kami terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban umum dengan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian," tandas Anggoro Widjanarko.

Tindakan ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan mengawasi keberadaan WNA di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Modus Donasi Berkedok Motor, 2 WNA Pakistan Diusir dari Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini