Suami Asal Kota Batu Tawarkan Istrinya untuk Main Threesome, Pasang Tarif Segini

Entah apa yang ada dipikiran pria bernisial HM. Warga Kota Batu berusia 25 tahun tersebut tega menjual istrinya sendiri untuk layanan threesome atau hubungan seks bertiga.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 10 September 2024 | 21:30 WIB
Suami Asal Kota Batu Tawarkan Istrinya untuk Main Threesome, Pasang Tarif Segini
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraMalang.id - Entah apa yang ada dipikiran pria bernisial HM. Warga Kota Batu berusia 25 tahun tersebut tega menjual istrinya sendiri untuk layanan threesome atau hubungan seks bertiga.

Aksi HM tersebut dibongkar Polres Mojokerto Kota. Polisi menangkap pelaku di salah satu hotel pada Kamis (5/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah hotel bersama NP (25) yang merupakan istrinya dan seorang pria hidung belang berinisial BE.

“Sekira pukul 16.00 WIB, tersangka dengan inisial HM (25) warga Kota Batu bersama korban, NP (25) yang merupakan istri dari tersangka dan seorang pria, BE, berada di salah satu kamar hotel di Kota Mojokerto dalam keadaan tanpa busana,” ungkapnya dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:Salah satu Wahana di Jatim Park 3 Kebakaran

Modus pelaku, dengan menawarkan istrinya NP melalui akun Facebook untuk melayani threesome. Tarifnya dipatok Rp1,5 juta.

BE yang mengetahui itu kemudian menyanggupirnya. HM memberikan syarat membayar down payment (DP) sebesar Rp200 ribu. “Tersangka bersama korban NP bertemu dengan BE di salah satu hotel di Kota Mojokerto," katanya.

Pihaknya yang mendapat informasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kemudian mendatangi hotel tempat ketiganya janjian. Saat digerebek, ketiganya tanpa busana.

Rudi mengungkapkan, motif tersangka menjual istrinya untuk mendapat keuntungan dan memenuhi fantasi seksnya.

Polisi mengamankan barang bukti yang disita screenshot chat whatsapp (WA), uang tunai senilai Rp1 juta, satu buah Handphone (HP) Vivo Y17 warna biru dongker

Baca Juga:Hutan Kawasan Coban Rondo Terbakar, Gelap Sulitkan Pemadaman

“Satu buah sprei putih, satu buah kondom, dua buah handuk dan klip bukti transfer. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.

HM saat di kantor polisi mengaku menjual istrinya untuk fantasi seks. Ia terinspirasi dari media sosial. “Awalnya tidak mau (korban), lama-lama mau. Namanya hubungan cari sensasi baru. Lihat di medsos (inspirasi) dan menawarkan di FB,” katanya.

Tersangka sudah dua kali menawarkan istrinya kepada pria hidung belang pada Agustus 2024 di Kota Batu dan 5 September 2024 di Kota Mojokerto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini