SuaraMalang.id - Mantan Wali Kota Malang periode 2018-2023, Sutiaji, angkat bicara terkait isu mantan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang masih menempati rumah dinas di Jalan Besar Ijen, meski jabatannya telah berakhir sejak Sabtu (10/8/2024).
Hal ini menjadi sorotan publik, terutama karena Pj Wali Kota Malang yang baru, Iwan Kurniawan, harus sementara tinggal di Hotel Grand Mercure.
Sutiaji menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, seharusnya mengambil peran penting dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Menurut Sutiaji, sekda merupakan pejabat tertinggi di lingkungan ASN dalam pemerintahan daerah yang bertanggung jawab terhadap fasilitas pejabat.
Baca Juga:PKS Jodohkan Mantan Pj Wali Kota Malang dengan Kader Internal di Pilkada 2024
"Yang bertanggung jawab dalam hal ini seharusnya sekda. Sebagai mantan wali kota, saya menyarankan agar Pj Wali Kota Malang yang baru meminta pertanggungjawaban terkait hal ini," ujar Sutiaji, Sabtu (17/8/2024).
Sutiaji juga menyinggung soal biaya menginap Iwan Kurniawan di hotel, yang diduga menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, hal ini perlu dikuatkan untuk memastikan bahwa fasilitas pejabat negara dibiayai dengan benar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.
"Yang di Mercure biayanya dari mana? Saya kira hal ini harus jelas," tambah Sutiaji.
Ia menekankan bahwa pejabat negara yang masih menempati fasilitas negara setelah masa jabatan berakhir dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pegawai lainnya.
Baca Juga:Satpol PP Kota Malang Lakukan Pembersihan Banner dan Baliho Bergambar Wahyu Hidayat
"Kalau sudah tidak ada jabatan, namun masih menggunakan fasilitas negara, kasihan anak buahnya," ujarnya.
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, sebelumnya menyampaikan bahwa Wahyu Hidayat masih dalam proses pindah dari rumah dinas ke rumah pribadinya di Jalan Setaman, Kecamatan Lowokwaru.
Menurut Erik, proses serah terima jabatan Pj Wali Kota Malang berlangsung mendadak, sehingga Wahyu Hidayat diberi waktu 1-2 hari untuk menyelesaikan proses boyongan.
"Toleransi diberikan untuk merampungkan pindahan. Rumah pribadinya kebetulan sedang diperbaiki, namun dalam 1-2 hari prosesnya akan selesai," pungkas Erik.
Kontributor : Elizabeth Yati