SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Wali Kota Malang 2024.
Total pemilih yang terdaftar mencapai 660.783, yang terdiri dari 323.269 pemilih laki-laki dan 337.514 pemilih perempuan, tersebar di lima kecamatan di kota tersebut.
Nur El Fathi, Komisioner KPU Kota Malang yang bertanggung jawab dalam Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa penetapan DPS ini telah melalui rapat pleno tingkat kota.
"Jumlah DPS totalnya 660.783, yang sudah ditetapkan pleno. Ini sifatnya penetapan di tingkat kota yang nanti finalnya akan diplenokan di tingkat provinsi,” ucap Fathi dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga:Kontestasi Pilkada Kota Malang Memanas: Nama-Nama Calon Mulai Mengerucut
Rapat pleno di tingkat provinsi rencananya akan dilaksanakan pada 15-17 Agustus 2024 untuk menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU Kota Malang juga telah menetapkan 1.188 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk enam TPS khusus yang berlokasi di Lapas Kelas I Lowokwaru dan Lapas Kelas II Kebonsari.
Kesiapan logistik dan infrastruktur pemilu juga menjadi fokus KPU Kota Malang untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan standar protokol kesehatan, mengingat kondisi pandemi yang masih perlu diwaspadai.
Penetapan DPS ini diharapkan dapat memfasilitasi semua warga Kota Malang yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilwali yang akan datang, yang merupakan bagian penting dari demokrasi lokal.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Banjir Banner Bacakada Hiasi Jalanan Kabupaten Malang, Satpol PP: Belum Masuk Tahapan Kampanye