Pengakuan Pemutilasi di Kota Malang: Diteror Arwah Korban

"Kami berkelahi setelah dia komplain, dan saya tidak tahu mengapa saya bisa sampai melakukan itu," ujar Abdul Rahman dalam kesaksiannya.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 22:00 WIB
Pengakuan Pemutilasi di Kota Malang: Diteror Arwah Korban
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara. [Istimewa]

Namun, jaksa penuntut umum, Mohamad Fahmi, menyoroti inkonsistensi dalam pengakuan terdakwa, khususnya mengenai jumlah sabetan pada leher korban.

“Terdakwa mengklaim hanya menyabet leher korban dua kali, namun hasil visum menunjukkan luka sabetan yang berulang kali,” papar Fahmi.

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, berharap agar kliennya dituntut dengan pasal pembunuhan biasa, mengingat adanya indikasi kebingungan dan ketidaksengajaan dalam aksi tersebut.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi lain yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai motivasi dan detail peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga:Pasangan Sanusi-Lathifah Shohib Dapatkan Dukungan PKB untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini