Dok! Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun

Sidang vonis terdakwa kasus penganiaya anak dari selebgram Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 07 Agustus 2024 | 19:02 WIB
Dok! Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraMalang.id - Sidang vonis terdakwa kasus penganiaya anak dari selebgram Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (7/8/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Safrudin menyatakan Indah Permata Sari menyatakan terdakwa Indah Permata Sari bersalah.

Terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Karena terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan," ucap hakim Safrudin dikutip dari Antara.

Di sidang itu disebutkan korban yang dianiaya terdakwa mengalami trauma. Diketahui anak selebgram Aghnia Punjabi terluka akibat dijewer, dipukul, sampai membalurkan minyak kutus-kutus ke korban yang masih balita.

Baca Juga:Wajahmu Terekam CCTV Mas! Maling Curi Motor Pegawai Kafe di Malang

"Setelah kejadian itu anak mengalami trauma dan kecemasan yang cukup dalam, cenderung tertutup pada orang baru terutama perempuan muda," ucapnya.

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Indah Permata Sari, Haitsam Nurli Brantas Anarki angkat bicara mengenai vonis yang diterima kliennya tersebut. Pihaknya belum mempertimbangkan melakukan banding atau tidak.

"Tapi kalau memang itu yang terbaik sepertinya sudah seperti itu layak untuk dipidana 3 tahun 6 bulan, terlebih lagi dari adanya tuntutan kemarin 4 tahun," kata Haitsam.

Indah Permata Sari sebelumnya diamankan polisi setelah menganiaya seorang balita berusia 3 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui motif pelaku menganiaya anak Aghnia Punjabi, yakni kesal karena korban menolak obat menyembuhkan luka cakar.

Baca Juga:Curi Celana Dalam Cewek Terekam CCTV, Pengamen di Malang Jadi Tersangka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini