Dok! Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun

Sidang vonis terdakwa kasus penganiaya anak dari selebgram Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 07 Agustus 2024 | 19:02 WIB
Dok! Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraMalang.id - Sidang vonis terdakwa kasus penganiaya anak dari selebgram Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (7/8/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Safrudin menyatakan Indah Permata Sari menyatakan terdakwa Indah Permata Sari bersalah.

Terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Karena terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan," ucap hakim Safrudin dikutip dari Antara.

Di sidang itu disebutkan korban yang dianiaya terdakwa mengalami trauma. Diketahui anak selebgram Aghnia Punjabi terluka akibat dijewer, dipukul, sampai membalurkan minyak kutus-kutus ke korban yang masih balita.

Baca Juga:Wajahmu Terekam CCTV Mas! Maling Curi Motor Pegawai Kafe di Malang

"Setelah kejadian itu anak mengalami trauma dan kecemasan yang cukup dalam, cenderung tertutup pada orang baru terutama perempuan muda," ucapnya.

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Indah Permata Sari, Haitsam Nurli Brantas Anarki angkat bicara mengenai vonis yang diterima kliennya tersebut. Pihaknya belum mempertimbangkan melakukan banding atau tidak.

"Tapi kalau memang itu yang terbaik sepertinya sudah seperti itu layak untuk dipidana 3 tahun 6 bulan, terlebih lagi dari adanya tuntutan kemarin 4 tahun," kata Haitsam.

Indah Permata Sari sebelumnya diamankan polisi setelah menganiaya seorang balita berusia 3 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui motif pelaku menganiaya anak Aghnia Punjabi, yakni kesal karena korban menolak obat menyembuhkan luka cakar.

Baca Juga:Curi Celana Dalam Cewek Terekam CCTV, Pengamen di Malang Jadi Tersangka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini