SuaraMalang.id - Polresta Malang melarang penggunaan sound horeg di wilayahnya. Nekat menggunakannya akan ada konsekuensinya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ada beberapa pertimbangan mengenai aturan pelarangan penggunaan sound horeg. Salah satunya karena dianggap menganggu.
"Mengganggu kebisingan masyarakat. Karena banyak komplain masuk, apabila ada sound horeg, bayi, balita hingga lansia terganggu," katanya dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Rabu (31/7/2024).
Budi Hermanto memperingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan sound horeg. Jika tetap nekat pihaknya akan melakukan tindakan hingga menyita barang. "Kalau masih ada ya kami tindak. Kami amankan sampai batas waktu tertentu," ungkapnya.
Baca Juga:Viral! Gerobak Cilok Tak Bertuan Tergeletak di Klampok Kasri Malang Bikin Penasaran
Penggunaan sound horeg biasanya marak di Bulan Agustus. Banyak masyarakat yang menggunakannya untuk acara peringatan Hari Kemerdekaan.
"Silakan kalau mau coba-coba akan kami tindak. Entah kami sita, kami amankan, tapi sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.
Dia menjelaskan, sound horeg yang dimaksud ialah pengeras suara di luar standar hingga suaranya dianggap terlalu kencang.
"Intinya yang menggunakan truk besar, menggunakan sound yang sampai bikin bising atau sampai menggetarkan kaca. Kita semua tahu itu," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Buher tersebut mengakui sampai saat ini sudah banyak izin acara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Baca Juga:Akhir Tragis Aksi Curanmor di Malang: Pelaku Terjungkal Dikejar Warga dan Polisi
"Beberapa wilayah sudah kita imbau dan ada beberapa yang sudah mengajukan izin untuk HUT Kemerdekaan dan itu disepakati tanpa adanya sound horeg," tuturnya.