Kejaksaan Negeri Selamatkan Aset Pemkab Malang Senilai Rp95 Miliar

Selama masa pengelolaan oleh Yayasan Korpri, Pemkab Malang tidak pernah menerima kompensasi dari kerja sama antara yayasan dan pihak ketiga.

Bernadette Sariyem
Rabu, 17 Juli 2024 | 16:47 WIB
Kejaksaan Negeri Selamatkan Aset Pemkab Malang Senilai Rp95 Miliar
Ilustrasi tanah. (Unsplash.com/ Agung Raharja)

Nurman menekankan pentingnya melihat ke depan dan tidak terlalu fokus pada masa lalu, mengapresiasi bahwa aset telah kembali ke tangan pemerintah.

Lebih lanjut, Nurman menyatakan bahwa Pemkab Malang akan terus berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menyelamatkan lebih dari 10 aset signifikan lainnya yang dimiliki pemerintah kabupaten.

"Khususnya yang signifikan kita kerja samakan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Karena kan ini jaksa pengacara negara. Mereka bertindak untuk menyelamatkan aset-aset Pemerintah Kabupaten Malang," pungkas Nurman.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Mobil Dinas Pemkab Malang Kecelakaan di Kepanjen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini