"Surat pemanggilan telah dilayangkan, namun tersangka belum juga memenuhi panggilan tersebut."
ARB kini menghadapi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menangani distribusi konten elektronik yang melanggar kesusilaan.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penyalahgunaan teknologi AI dalam pembuatan dan distribusi gambar yang melanggar hukum dan etika.
Polres Gresik terus mencari informasi tambahan untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.
Baca Juga:Dari Lapas ke Meja Judi Slot: Kisah Apes Pencuri Motor yang Ketagihan Berjudi!
Kontributor : Elizabeth Yati