Pria Pura-pura Membeli Rumah untuk Mencuri Mobil di Malang

Mengatasnamakan Tyas Hayu Utomo, ia mengelabui korban dengan mengaku sebagai duda dan pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya.

Bernadette Sariyem
Rabu, 12 Juni 2024 | 19:34 WIB
Pria Pura-pura Membeli Rumah untuk Mencuri Mobil di Malang
Ilustrasi pencuri mobil. (Suara.com/Faqih)

Bobby de Armand kini dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini