Devies berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP.
"Tindakan pinjam nama atau pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat diancam dengan hukuman pidana," pungkasnya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Bau Menyengat Ungkap Misteri, Jenazah Tinggal Tulang Gegerkan Warga Malang