Sadis! Pelajar 19 Tahun Bunuh Mahasiswi di Malang, Motif Perampokan

Keputusan ini diambil meskipun Hisyam juga terlibat dalam kasus narkotika, yang biasanya mendahului dalam proses hukum.

Bernadette Sariyem
Senin, 10 Juni 2024 | 19:25 WIB
Sadis! Pelajar 19 Tahun Bunuh Mahasiswi di Malang, Motif Perampokan
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)

Ditambah lagi, ia juga menghadapi pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara.

Keputusan untuk mendahulukan kasus pembunuhan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kejahatan yang mengancam nyawa, sekaligus menegaskan bahwa pelaku kejahatan berat tidak akan dengan mudah lolos dari tuntutan hukum yang setimpal.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Tragis! Pemuda Tewas Usai Motornya Tabrak Pohon di Jalan Mayjen Sungkono Malang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini