SuaraMalang.id - Sebuah rumah di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang digerebek polisi. Rumah tersebut diketahui digunakan untuk mengoplos minyak goreng curah dikemas menjadi menjadi MinyaKita.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat (31/5/2024) lalu. Sebanyak 7 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kepala Satgas Pangan Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tujuh orang diamankan merupakan pemilik rumah dan para pekerja. Petugas juga menyegel lokasi kejadian dengan memasang garis polisi.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan home industry minyak goreng curah ilegal ini,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Sabtu (8/6/2024)
Baca Juga:Mak-mak di Malang Saatnya Belanja, Pasar Murah Mulai Digelar
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku sengaja membeli minyak curah yang kemudian dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam botol plastik polos.
Minyak goreng curah yang telah ditaruh ke dalam botol plastik tersebut diberi merek MinyaKita.
“Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyak Kita,” kata Gandha.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol kemasan berisi minyak curah ilegal. “Hasil dari penyidikan nanti akan kami sampaikan lagi,” pungkas Gandha.
Baca Juga:Rencana Arema FC Bermarkas di Blitar Dihantui Penolakan: Perlu Adanya Upaya Dialog