Dituduh Beri Cek Kosong, Pekerja Proyek di Malang Gugat Atasan dan Mitra Kerja

Adi dilaporkan oleh PT Piranti Utama Makmur atas tuduhan penipuan atau penggelapan dana sekitar Rp 700 juta.

Bernadette Sariyem
Kamis, 06 Juni 2024 | 20:57 WIB
Dituduh Beri Cek Kosong, Pekerja Proyek di Malang Gugat Atasan dan Mitra Kerja
Ilustrasi sengketa hukum. [shutterstock]

SuaraMalang.id - Ferdian Adi Mulyo Mahendro, pekerja asal Kota Malang, mengajukan gugatan hukum terhadap atasan dan dua pimpinan proyek lain setelah dituduh mengeluarkan cek palsu senilai ratusan juta rupiah.

Adi, yang menyelesaikan proyek pengaspalan jalan senilai Rp 789 juta di Kabupaten Kediri pada 2021, mengungkapkan bahwa tuduhan ini muncul setelah penyelesaian proyek.

Adi dilaporkan oleh PT Piranti Utama Makmur atas tuduhan penipuan atau penggelapan dana sekitar Rp 700 juta. Adi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim sejak Maret 2024, menyusul kasus yang bergulir sejak 2022.

“Saya hanya pelaksana tugas di lapangan dan semua keputusan finansial ditentukan oleh para direktur CV,” jelas Adi, dikutip Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:Langkah Politik Sutiaji Usai Tak Lagi Menjabat Wali Kota Malang: Kita Cek Ombak

Menurut Dalu E Prasetiyo, kuasa hukum Adi, kliennya telah memenuhi semua kewajiban finansialnya dengan menyetorkan dana ke rekening CV Dharma Bakti dan rekening pribadi pimpinannya, Subilal.

“Adi telah mentransfer semua dana yang diperlukan dan bukti transfer masih ada. Oleh karena itu, seharusnya CV Dharma Bakti yang bertanggung jawab atas pembayaran kepada PT Piranti, bukan Adi,” tegas Dalu.

Dalam tanggapan, Subilal menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam masalah hukum ini dan bahwa masalah ini adalah antara Adi dan pimpinan PT Piranti, yang dia sebut sebagai Pak K.

Sementara itu, Kuncoro, Direktur PT Piranti Utama Makmur, menuntut pembayaran Rp 700 juta dari Adi dan mengancam akan mempertahankan tuntutannya sampai dana tersebut dibayarkan.

Pihak kuasa hukum Adi kini mengajukan permohonan penelusuran ke Bank Jatim untuk menelusuri aliran dana yang telah ditransfer oleh Adi.

Baca Juga:Daftar Nama Calon Anggota DPRD Kota Malang Terpilih Periode 2024-2029

Selain itu, mereka juga akan menggugat Subilal, pimpinan PT Piranti, dan pimpinan CV Unggul Pertiwi karena diduga memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.

“Kami berharap keadilan dapat tercapai dan nama baik Adi dapat dipulihkan,” ujar Dalu, menandaskan bahwa mereka akan terus berjuang di pengadilan untuk membersihkan nama Adi.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini