Warga Batu dan Malang Bisnis Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi mengamankan warga Batu dan Malang usai tepergok menerima paket ganja.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 04 Juni 2024 | 16:49 WIB
Warga Batu dan Malang Bisnis Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polres Malang ketika merilis Peredaran Ganja Dikendalikan dari Lapas. [Ketik.co.id]

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini