Gagal Total! Mimpi Maju Pilkada Malang Kandas, Calon Independen Ini Lakukan Kesalahan Fatal

Jadi sementara ini yang lanjut verifikasi administrasi berikutnya adalah pasangan Heri Cahyono dan M Rizky, ujarnya.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 18:53 WIB
Gagal Total!  Mimpi Maju Pilkada Malang Kandas, Calon Independen Ini Lakukan Kesalahan Fatal
Ilustrasi Pilkada. [Shutterstock]

Verifikasi ini meliputi pencocokan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencocokan surat dukungan, serta verifikasi bahwa para pendukung bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri. KPU Kota Malang akan melaksanakan verifikasi ini sampai 29 Mei 2024.

“Jadi nanti ada KTP dan surat dukungan, itu akan kami cek apakah KTP-nya dari Kota Malang atau bukan. NIK cocok apa belum dengan di DPT, dan jenis pekerjaan bukan PNS atau TNI/Polri,” tandasnya.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016, KPU Kota Malang menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan untuk bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah.

Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat sebanyak 651.758, jumlah dukungan yang harus diperoleh pasangan perseorangan minimal mencapai 48.882. Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar minimal di tiga dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini