Modus Pedagang Buah Keliling, Pasutri Ini Gasak Motor

Namun, kedua terdakwa menerima putusan tersebut tanpa keberatan. "Saya menerima, yang mulia," kata Faisol di hadapan hakim.

Bernadette Sariyem
Kamis, 16 Mei 2024 | 23:31 WIB
Modus Pedagang Buah Keliling, Pasutri Ini Gasak Motor
Ilustrasi - suami istri mencuri sepeda motor. [Tangkapan layar CCTV Instagram @warganett.id]

Akibat perbuatan mereka, korban Suliani menderita kerugian sebesar Rp 15.500.000,-. Hakim berharap putusan ini memberikan efek jera bagi kedua terdakwa dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini