Kejamnya Suami di Malang Bacok Istri Sendiri yang Sedang Hamil, Terungkap Motifnya

Entah apa yang ada dipikirkan pria berinisial MRR (23) warga Jalan Muharto, Kota Malang

Baehaqi Almutoif
Senin, 06 Mei 2024 | 18:35 WIB
Kejamnya Suami di Malang Bacok Istri Sendiri yang Sedang Hamil, Terungkap Motifnya
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraMalang.id - Entah apa yang ada dipikirkan pria berinisial MRR (23) warga Jalan Muharto, Kota Malang, Jawa Timur. Dia tega membacok istrinya sendiri yang sedang hamil 4 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2024.

Kejadian bermula pada MRR mendapati adanya percakapan antara istri dengan seorang teman lamanya. Pelaku naik pitam, kemudian melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

MRR menggunakan gagang sapu hingga senjata tajam untuk menganiaya. Korban mengalami luka robek dan memar di beberapa tubuhnya. "Korban menahan dengan tangan, akhirnya tangan korban robek akibat senjata tajam yang dipergunakan," katanya.

Baca Juga:Tabrak Taman, Kades Glanggang Malang Tewas Kecelakaan

Pihak keluarga sempat memisahkan keduanya. Namun, penganiayaan tetap melanjutkan penganiayaan.

"Masyarakat yang mengetahui kejadian itu, kemudian melapor. Petugas ke lokasi dan menangkap pelaku serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis," ungkapnya.

Korban saat ini dirawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Sedangkan janin korban dilaporkan dalam kondisi normal dan sehat.

Danang mengungkapkan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut baru menikah pada Desember 2023.

Polisi telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan sapu. Pelaku terancam 10 tahun penjara. Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:Viral Teror Aksi Ekshibisionis Pria di Singosari Malang Bikin Resah Pengendara Wanita

"Pelaku melakukan kekerasan terhadap istri berinisial DEF (23) yang sedang hamil empat bulan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 10 tahun," kata Danang. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini