Kejamnya Suami di Malang Bacok Istri Sendiri yang Sedang Hamil, Terungkap Motifnya

Entah apa yang ada dipikirkan pria berinisial MRR (23) warga Jalan Muharto, Kota Malang

Baehaqi Almutoif
Senin, 06 Mei 2024 | 18:35 WIB
Kejamnya Suami di Malang Bacok Istri Sendiri yang Sedang Hamil, Terungkap Motifnya
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraMalang.id - Entah apa yang ada dipikirkan pria berinisial MRR (23) warga Jalan Muharto, Kota Malang, Jawa Timur. Dia tega membacok istrinya sendiri yang sedang hamil 4 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2024.

Kejadian bermula pada MRR mendapati adanya percakapan antara istri dengan seorang teman lamanya. Pelaku naik pitam, kemudian melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

MRR menggunakan gagang sapu hingga senjata tajam untuk menganiaya. Korban mengalami luka robek dan memar di beberapa tubuhnya. "Korban menahan dengan tangan, akhirnya tangan korban robek akibat senjata tajam yang dipergunakan," katanya.

Baca Juga:Tabrak Taman, Kades Glanggang Malang Tewas Kecelakaan

Pihak keluarga sempat memisahkan keduanya. Namun, penganiayaan tetap melanjutkan penganiayaan.

"Masyarakat yang mengetahui kejadian itu, kemudian melapor. Petugas ke lokasi dan menangkap pelaku serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis," ungkapnya.

Korban saat ini dirawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Sedangkan janin korban dilaporkan dalam kondisi normal dan sehat.

Danang mengungkapkan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut baru menikah pada Desember 2023.

Polisi telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan sapu. Pelaku terancam 10 tahun penjara. Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:Viral Teror Aksi Ekshibisionis Pria di Singosari Malang Bikin Resah Pengendara Wanita

"Pelaku melakukan kekerasan terhadap istri berinisial DEF (23) yang sedang hamil empat bulan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 10 tahun," kata Danang. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini