Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo mengungkapkan, akibat pembebekakan tagihan tersebut, pada Juli 2023 pemkab menghenhentikan pemanfaat BPJS.
“Untuk sementara pemanfaat BPJS melalui rumah sakit dan Puskesmas,” ucap Nurcahyo.
Nurcahyo menyampaikan, pelanggaran tersebut tergolong berat sehingga dilakukan sangsi pencopotan jabatan selama 1 tahun.
“Itu nanti akan dilakukan evaluasi lagi, atas kesalahan akan terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan,” kata Nurcahyo.
Baca Juga:Konsumsi BBM dan LPG di Malang Raya Capai 1.581 Kiloliter Selama Libur Lebaran 2024