Refly Harun: Mudah-mudahan MK Berani

"Jadi MK kalau memang permohonan ini kuat dalilnya maka haram hukumnya tidak dikabulkan. Sebaliknya harus dikabulkan."

Chandra Iswinarno
Selasa, 16 April 2024 | 21:11 WIB
Refly Harun: Mudah-mudahan MK Berani
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menyebut ada paradoks atau pernyataan yang bertentangan dengan permasalahan pada Sirekap. (Suara.com/Dea)

SuaraMalang.id - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) telah secara resmi menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Kesimpulan ini diharapkan bisa membuka jalan bagi pengadilan untuk memutus sengketa Pemilu 2024 secara adil.

Refly Harun, anggota THN Amin, menyampaikan optimisme dan harapan besar terhadap keputusan MK yang akan datang.

"Mudah-mudahan MK memiliki keberanian yang lebih untuk mengabulkan permohonan ini, jangan sampai isu yang beredar, MK takut, khawatir, kalau permohonan ini dikabulkan akan terjadi macam-macam," ujar Refly.

THN Amin percaya bahwa bukti dan kesaksian yang telah mereka sampaikan selama sidang sengketa cukup kuat untuk menunjukkan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.

Refly menambahkan, "Jadi MK kalau memang permohonan ini kuat dalilnya maka haram hukumnya tidak dikabulkan. Sebaliknya harus dikabulkan."

Dengan penegasan tersebut, THN Amin mengajak semua pihak untuk memberi dukungan kepada MK agar dapat memutuskan dengan adil.

"Untuk itu kita sama-sama memberi penguatan, karena ini bukan hanya soal 01 dan 03, ini untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia tanpa kecurangan dalam pemilihan umumnya," tutup Refly.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum itu, delapan majelis hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menetapkan keputusan terakhir.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini