Jual Barang Via Online, Dua Pembobol Sekolah di Malang Tertangkap

Kejadian pembobolan ini terjadi menjelang libur lebaran, saat kondisi sekolah sepi, memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 16 April 2024 | 19:35 WIB
Jual Barang Via Online, Dua Pembobol Sekolah di Malang Tertangkap
Ilustrasi Pencurian. [ANTARA]

Dari pengakuan kedua tersangka, motif utama adalah ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polsek Pakis, dan kedua tersangka dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Polres Malang Selidiki Penemuan Mayat Wanita Lanjut Usia di Pasar Kepanjen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini