Selain itu, jika terdapat anak yang menjadi pelaku kekerasan, seperti dalam kasus perundungan, DP3A juga akan memberikan pendampingan.
Namun, bagi anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual, kasusnya akan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pembinaan lebih lanjut.
“Kami menangani kasus bullying dengan mendampingi semua pihak terlibat, untuk memastikan semua mendapat perlakuan yang adil dan tepat,” tambah Ulfi.
DP3A Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan anak dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang aman dan mendukung bagi pertumbuhan serta perkembangan anak.
Baca Juga:Gegara Pemilih Luar Daerah Tak Terdaftar Ikut Nyoblos, 5 TPS di Malang Gelar PSU
Kontributor : Elizabeth Yati