SuaraMalang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar bersama tim gabungan dari kepolisian dan TNI menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada hari kedua Ramadan, Rabu (13/3/2024) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 79 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbessy, mengungkapkan bahwa razia difokuskan pada tiga lokasi yang meliputi dua cafe dan satu rumah karaoke.
"Dua cafe yang kami datangi berada di Jalan Dr. Wahidin dan Jalan Ahmad Yani, sedangkan rumah karaoke di Jalan Melati ditemukan tutup saat kami tiba," kata Ronny, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga:Operasi Pasar di Kota Batu, Beras Cuma Rp 50 Ribu
Dari razia tersebut, didapatkan hasil berupa 54 botol arak ukuran kecil, 22 botol arak berukuran besar, satu botol miras merk api, dan dua botol arak bali dengan perasa yang semuanya disita dari dua lokasi cafe.
Ronny menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari penegakan aturan selama bulan Ramadan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Blitar.
"Tujuan kami adalah memastikan kondusivitas wilayah Kota Blitar selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Sementara itu, Bripka Bambang dari Subunit 2 Dalmas Satsamapta Polres Blitar Kota menambahkan, kegiatan ini dilakukan setelah adanya koordinasi antara Satpol PP dan kepolisian.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan kini berada di Markas Komando Satpol PP Kota Blitar. Untuk tindakan lebih lanjut berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan kami lakukan," ucap Bambang.
Baca Juga:7 Pasar Takjil Ramadan di Kota Malang untuk Berburu Jajanan Buka Puasa
Kegiatan razia ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan, sekaligus upaya pencegahan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Kontributor : Elizabeth Yati