"Mengingat barang bukti ini sangat dibutuhkan tempat ibadah, maka berdasarkan surat permohonan dari Gereja untuk dipinjam pakaikan dulu. Nanti pada saat berkas dinyatakan P 21, akan diambil kembali untuk diserahkan kepada Kejaksaan," terang Gede.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, terutama dalam upaya menangkap pelaku yang masih buron.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Viral Aksi Pria Curi Barang Milik Jamaah saat Salat Subuh di Malang Terekam CCTV