Bawaslu Akui Ada Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Malang, 2 Politik Uang

"Kami akan mendalami dari hasil klarifikasi, apakah benar adanya pelanggaran atau tidak. Untuk sementara, caleg terkait hanya akan dimintai keterangan," lanjutnya.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Februari 2024 | 17:59 WIB
Bawaslu Akui Ada Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Malang, 2 Politik Uang
Ilustrasi politik uang. [Ist]

Sementara di Kecamatan Turen, terduga pelanggaran serupa dilakukan oleh salah seorang caleg melalui tim suksesnya dengan membagikan uang pecahan Rp50 ribu. Dalam kasus ini, anggota Komisi Pemilihan Pemungutan Suara (KPPS) juga diduga terlibat.

Untuk penanganan pelanggaran etik anggota KPPS, Bawaslu telah memutuskan rekomendasi kepada KPU untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) H-2 yang sudah diselesaikan. Langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini akan terus dipantau oleh Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Malang, untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil dan bebas dari praktik politik uang.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Dugaan Pelanggaran di 4 TPS, KPU Malang Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk PSU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini