2. mengembalikan kepercayaan sebagai pemegang kekuasan yang selalu berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 demi keutuhan bangsa dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. menunjukkan sikap kenegarawanan dengan berdiri di atas semua golongan dan menjauhkan diri dari sikap partisan dalam Pemilu 2024 serta perilaku nepotisme dan oligarki dalam menyelenggarakan pemerintahan.
4. memelopori netralitas aparatur negara (ASN, TNI, dan POLRI) dan menghentikan segala bentuk upaya yang mendukung dan memihak untuk pemenangan salah satu Pasangan Capres/Cawapres.
5. dan menjadi panutan perilaku berakhlak mulia dan menjauhkan diri dari perilaku tidak terpuji dalam mengelola pemerintahan, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga:BEM Fakultas Hukum UB Malang Nyatakan Sikap untuk Jokowi, Ini Isinya
Kontributor : Aziz Ramadani