“Maka dari itu, kami menilai putusan ini memberikan Precedent baik pada penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual dan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta mengakomodasi hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat sipil untuk berkontribusi aktif dalam mencegah dan memberantas segala bentuk kekerasan seksual.
“Terkhusus pada lingkungan Institusi pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga:Kejamnya Tukang Pijat di Sawojajar Malang, Pelaku Mutilasi Korban Jadi 9 Bagian