Kiai Cabuli Santri di Malang Divonis 15 Tahun Penjara, Putusan Hakim Dinilai Tepat

Kiai sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Malang, M. Tamyiz dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 09 Januari 2024 | 13:50 WIB
Kiai Cabuli Santri di Malang Divonis 15 Tahun Penjara, Putusan Hakim Dinilai Tepat
Ilustrasi hukum (pixabay)

“Maka dari itu, kami menilai putusan ini memberikan Precedent baik pada penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual dan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta mengakomodasi hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat sipil untuk berkontribusi aktif dalam mencegah dan memberantas segala bentuk kekerasan seksual.

“Terkhusus pada lingkungan Institusi pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga:Kejamnya Tukang Pijat di Sawojajar Malang, Pelaku Mutilasi Korban Jadi 9 Bagian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini