Istrinya Dijual Rp300 Juta per Malam, Pria Asal Sukabumi Ditangkap di Malang

Pria asal Sukabumi, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi, usai tepergok menjual istrinya berinisial TH melalui aplikasi online di Malang.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 15 Desember 2023 | 16:25 WIB
Istrinya Dijual Rp300 Juta per Malam, Pria Asal Sukabumi Ditangkap di Malang
Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Khoirul, menanyai satu orang tersangka yang menjual istrinya sendiri sebagai pekerja prostitusi online, Jumat (15/12/2023). [beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Pria asal Sukabumi, Jawa Barat bernama Fajri (23) harus berurusan dengan polisi, usai tepergok menjual istrinya berinisial TH melalui aplikasi online. Fajri ditangkap di salah satu hotel di Kepanjen, Malang.

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan adanya praktik jual beli atau orang yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pelaku ditangkap pada Kamis (30/12/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah. Ternyata setelah kami telusuri memang benar wanita tersebut dijual melalui aplikasi tersebut oleh suami siri dari korban," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:Perempuan yang Tewas Melompat dari Lantai 12 Telah Mengundurkan Diri dari UB Malang Pada 2019

Diketahui, pelaku menjual istri sirinya dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat.

Taufik menjelaskan, kedua pasangan datang dari Sukabumi ke Kepanjen beberapa hari lalu menggunakan moda transportasi bus. Suami istri tersebut sudah sekitar 10 hari berada di Kepanjen.

“Korban TH ini untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” jelas Taufik.

Hasil pemeriksaan, dalam sehari sang istri mampu melayani dua sampai 3 orang pria hidung belang.

Dia mengungkapkan, kedua pasangan tersebut telah menikah siri pada 2019. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk, apakah ada paksaan dari sang suami.

Baca Juga:Heboh Perempuan Tewas Lompat di Lantai 12 Gedung Filkom UB, Pihak Kampus Buka Suara

“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Taufik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini