Banjir Kota Malang Kian Parah, WALHI-MCW: Pemkot Mengabaikan Persoalan Tata Ruang

Kota Malang nyaris lumpuh akhir pekan lalu. Hujan deras yang mengguyur membuat sejumlah titik banjir.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 01 Desember 2023 | 15:00 WIB
Banjir Kota Malang Kian Parah, WALHI-MCW: Pemkot Mengabaikan Persoalan Tata Ruang
Kota Malang Dikepung Banjir Usai Diguyur Hujan Deras

SuaraMalang.id - Kota Malang nyaris lumpuh akhir pekan lalu. Hujan deras yang mengguyur membuat sejumlah titik banjir.

WALHI Jawa Timur dan Malang Corruption Watch (MCW) mengkritik pemerintah kota (Pemkot) terkait banjir yang belum teratasi.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Styawan mengatakan, banjir setia menghampiri Kota Malang kala musim penghujan tiba sejak 2003 silam (sekitar 20 tahun lalu). Namun diakuinya, dengan intensitas yang tidak separah lima tahun terakhir ini.

"Terhitung sejak 2019 lalu, jika ditotal Kota Malang telah mengalami sekitar lebih dari 700 kejadian banjir di seluruh kecamatan," ujarnya, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:Nyeleneh, Wisudawan Polinema Ini Dapat Hadiah Buket Ayam Hidup Beserta Bumbunya

Banjir tersebut, kata dia, terjadi terutama saat pancaroba. Pihaknya mencatat sebanyak 11 titik kebanjiran pada periode April hingga Maret. Sedangkan di September hingga November lebih dari 13 titik juga mengalami situasi serupa.

Jumlah tersebut terus meningkat pada 2022, BPBD Kota Malang mencatat ada sekitar 18 kejadian banjir pada April di tahun tersebut. Lalu pada November, Kota Malang Kembali dihantam banjir bahkan yang terparah ketinggiannya mencapai 50 sentimeter di wilayah Jalan Danau Toba dan Ranu Grati, Kedungkandang.

Totalnya sepanjang 2022 telah terjadi sekitar 211 kejadian banjir. Pada 2023 beberapa titik di Kota Malang terjadi banjir lagi.

"Paling tidak rangkuman ini menegaskan bahwa Kota Malang sangat rawan dan rentan terhadap bahaya hidrometeorologis, di mana faktor anomali cuaca karena krisis iklim berpadu dengan kondisi eksisting struktur permukaan ruang yang mengalami degradasi fungsi, akan meningkatkan bencana," katanya.

"Kota Malang merupakan salah satu daerah yang mengalami fungsi penurunan ruang resapan dan tangkapan air, atau dalam isu yang lebih luas mengalami penurunan ruang terbuka hijau," imbuhnya.

Persoalan Tata Ruang Belum Menjadi Fokus

Baca Juga:Ramalan Cuaca Malang 1 Desember 2023: Hujan Petir Jelang Siang, Waspada Angin Kencang

Melihat problem tersebut Pemerintah Kota Malang ternyata belum memiliki sensitivitas perihal persoalan banjir yang menghinggapi wilayahnya. Pada banjir tanggal 26 November 2023, pemkot menyebut jika banjir diakibatkan oleh saluran air yang mengalami penyempitan dan sampah rumah tangga.

"Komentar ini tidak jauh beda dengan pernyataan Pemerintah Kota Malang dalam kurun waktu 5 tahun belakangan, semacam pengulangan alasan yang sama," kata Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Styawan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Malang menggalakkan proyek normalisasi saluran air pada 2022 silam.

"Proyek Pembangunan saluran air ini merupakan program tahunan yang memakan anggaran lumayan besar, namun dampaknya tidak terlalu signifikan. Sehingga komentar Pemerintah Kota Malang dapat dipastikan solusinya adalah normalisasi saluran air," ujarnya.

Wahyu menjelaskan, WALHI Jatim bersama Malang Corruption Watch pernah membuat brief berjudul Menggugat Permasalahan Banjir di Kota Malang pada tahun 2022 lalu.

"Dalam catatan tersebut kami menyampaikan bahwa persoalan banjir di Kota Malang bukan sekedar permasalahan sampah atau saluran, tetapi persoalan tata ruang yang kacau, di mana Kota Malang tidak memiliki ruang terbuka hijau khususnya kawasan hijau atau kawasan lindung yang menjadi serapan dan tangkapan air mumpuni," katanya.

Hal ini, lanjut Wahyu, terlihat dari pola ruang yang semrawut, banyak kawasan resapan dialihfungsikan menjadi peruntukan bisnis, seperti perumahan, ruko hingga institusi Pendidikan.

"Bahkan sempadan sungai yang seharusnya menjadi ruang resapan hari ini mulai dijejali aneka bangunan baru, dari apartemen, hotel dan bangunan lainnya," ujarnya.

Sebagai catatan, Kota Malang hari ini tidak memiliki data yang solid mengenai keberadaan dan luasan ruang terbuka hijau mereka. Sejak awal meski memiliki pengaturan ruang, tetapi banyak di antaranya tidak ditegakkan, membiarkan bangunan tumbuh subur mengisi ruang-ruang hijau.

Parahnya ini kemudian dianggap normal dan dibiarkan melalui legalisasi berupa izin, sampai beberapa diakomodir dalam revisi peraturan tata ruang terbaru.

Sedikit mengulik sejarah, bahwa banyak ruang terbuka hijau di wilayah Kota Malang telah berubah menjadi peruntukan lain, salah satunya sempadan sungai sepanjang Soekarno-Hatta dan tapak berdirinya Malang Town Square.

Banjir di wilayah Kota Malang bukan sekedar masalah saluran atau sampah, tetapi persoalan yang lebih kompleks yakni persoalan tata ruang, termasuk di dalamnya degradasi ruang terbuka hijau.

"Sehingga solusi yang diambil sebagai tindakan bukan membangun, tetapi membenahi tata ruang yang ada, me-review izin yang melanggar tata ruang, serta mendorong perlindungan kawasan hijau yang belum dialihfungsikan menjadi kawasan lindung hijau," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Malang Corruption Watch, Ahmad Adi menambahkan Kemaun politik dari pemegang tampuk kekuasaan Kota Malang masih rendah.

"Kami melihat semisal, pada revisi tata ruang terbaru juga tidak melibatkan publik baik dari KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sampai uji Perda RTRW. Kalaupun dilakukan secara terbuka saran dari kami atau masyarakat Kota Malang juga sangat pesimis untuk diakomodir dan dijalankan," kata Ahmad Adi.

Karena itu, lanjut Adi, sejak awal memberikan masukan mengenai persoalan banjir dan tata ruang tidak pernah dijadikan pertimbangan apalagi dijalankan. Hal inilah yang menjadi salah satu problem, bahwa Pemerintah Kota Malang memang dari sejak awal tidak memiliki komitmen untuk mendorong tata ruang yang lebih baik dan sensitif bencana.

"Termasuk mendorong aspek lingkungan hidup dalam kebijakannya," ujarnya.

Adi berharap, ke depan untuk membenahi Kota Malang dibutuhkan kemauan untuk berubah dan lebih sensitif atas krisis yang terjadi. Salah satunya dengan menegakkan prinsip keterbukaan informasi serta partisipasi yang bermakna, termasuk membuka semua dokumen berkaitan dengan tata ruang, membuka ruang seluas-luasnya guna memberikan masukan atau dalam kata lain melakukan review ulang Perda RTRW.

"Tidak cukup di situ, suara-suara masyarakat harus diakomodir dan menjadi pertimbangan," jelasnya.

Salah satu upaya dalam waktu dekat yang patut didorong ialah mendorong perlindungan kawasan hijau tersisa dengan melakukan moratorium izin pembangunan sementara waktu. Selain itu juga melakukan review izin-izin pembangunan baru dengan mecocokkannya dengan kesesuaian ruang.

Jangka panjangnya, dalam jangka panjang dengan melakukan review ulang pola ruang di Kota Malang agar tahu problem alih fungsi ruang yang mendorong kerentanan wilayah.

"Agar nantinya dapat membuat kebijakan yang lebih menekankan pada upaya pembenahan tata ruang serta berfokus pada alokasi ruang terbuka hijau termasuk kawasan lindung yang menjadi tempat resapan dan tangkapan air, sebagai suatu upaya pemulihan kawasan dan bagian dari menghadapai serta menagulanggi dampak dari krisis iklim," jelasnya.

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini