Data Gaji dan Tunjangan Mahfud MD Ditunjuk yang Baru Dipilih sebagai Cawapres Ganjar Pranowo

Meskipun akan menjadi cawapres, Mahfud MD saat ini masih aktif menjabat sebagai Menko Polhukam dalam pemerintahan Republik Indonesia.

Chandra Iswinarno
Rabu, 18 Oktober 2023 | 22:51 WIB
Data Gaji dan Tunjangan Mahfud MD Ditunjuk yang Baru Dipilih sebagai Cawapres Ganjar Pranowo
Putra Megawati Soekarnoputri, M Prananda Prabowo berfoto bersama capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (Dok. PDIP)

SuaraMalang.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara resmi diumumkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Ganjar Pranowo.

Pengumuman ini dilakukan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Rabu (18/10/2023).

Meskipun akan menjadi cawapres, Mahfud MD saat ini masih aktif menjabat sebagai Menko Polhukam dalam pemerintahan Republik Indonesia.

Pertanyaan yang muncul adalah berapa gaji yang akan diterimanya sebagai seorang pimpinan di lembaga kementerian?

Baca Juga:Anies Langsung WhatsApp Mahfud MD Usai Jadi Cawapres Ganjar, Apa Isinya?

Menurut informasi yang dihimpun dari detikcom, gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, seorang menteri memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, petinggi Kementerian juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001, yang besarnya mencapai Rp13.608.000 per bulan.

Dengan perhitungan ini, Mahfud MD dapat menerima gaji sekitar Rp18 juta per bulan. Harap dicatat bahwa angka ini belum termasuk tunjangan lain atau dana operasional.

Selain gaji dan tunjangan tersebut, para pejabat juga diberikan dana taktis yang dapat mencapai Rp150 juta. Dana ini diberikan kepada menteri yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas resmi mereka dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, menteri negara juga memiliki hak atas tunjangan lain, seperti fasilitas rumah dan mobil dinas, sebagaimana tertera dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Berkas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Baca Juga:Singgung Mahfud Gagal Jadi Cawapres Jokowi 2019, Ganjar: Kini Lah Saatnya, Kami Tak Pernah Main-main!

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini