Inara Rusli Luruskan soal Rumahnya Didatangi Aparat Pengadilan

"Ini merupakan bagian dari proses perceraian untuk memastikan rincian harta gana gini sesuai dengan apa yang telah kami sampaikan," ungkap Inara Rusli

Chandra Iswinarno
Rabu, 18 Oktober 2023 | 22:13 WIB
Inara Rusli Luruskan soal Rumahnya Didatangi Aparat Pengadilan
Profil Mercy Lubis ibu dari Inara Rusli. (Dok. Instagram)

SuaraMalang.id - Pengadilan Agama Jakarta Barat baru-baru ini mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan majelis hakim dan tim ke rumah Inara Rusli.

Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk memeriksa dan memastikan rincian harta gana gini dalam kasus perceraian antara Inara Rusli dan musisi terkenal, Virgoun.

Inara Rusli, ketika dikonfirmasi mengenai kunjungan tersebut di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan prosedur standar dalam kasus perceraian.

"Ini merupakan bagian dari proses perceraian untuk memastikan rincian harta gana gini sesuai dengan apa yang telah kami sampaikan," ungkap Inara Rusli dikutip hari Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:Virgoun dan Tenri Anisa Dikonfrotasi soal Berzina, Inara Rusli: Alhamdulillah

Inara menegaskan bahwa dia telah menyerahkan semua urusan proses hukum ini kepada pengacaranya, Arjuna Bagaskara.

"Saya telah mempercayakan semua proses hukum ini kepada Arjuna Bagaskara," kata Inara.

Salah satu aspek yang menarik dari kasus ini adalah tidak hanya rumah dan kendaraan yang menjadi pertimbangan dalam harta gana gini, tetapi juga royalti dari beberapa lagu.

Namun, Inara enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Untuk rincian lebih lanjut, biarlah hakim yang menentukan. Saya sendiri merasa pusing hanya dengan melihat rincian harta berupa rumah," tutur Inara.

Baca Juga:Virgoun Tak Sanggup Nafkahi Rp 12 Miliar, Inara Rusli Beri Solusi: Kan Bisa Bertahap

Sebagai informasi, Virgoun sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu pada 4 Mei 2023.

Namun, tak lama setelahnya, gugatan tersebut dicabut. Inara Rusli kemudian mengajukan gugatan cerai sebagai respons pada 22 Mei 2023 dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini