SuaraMalang.id - Jadwal SIM keliling Malang hari ini, Selasa (17/10/2023) yang perlu disimak bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku lisensi berkendara.
Polresta Malang Kota menerangkan lokasi SIM keliling Malang hari ini berada di Depan Kantor Kecamatan Klojen. Layanan ini dibuka pukul 08.00-11.00 WIB.
Seperti diketahui, layanan SIM keliling Malang hanya dibuka hanya hari Selasa dan Jumat setiap bulannya di lokasi yang berbeda-beda.
Bagi pengendara di Malang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C perlu menyimak jadwal dan lokasinya.
Baca Juga:Pemkot Malang Siapkan Skema Perawatan untuk Bocah 7 Tahun yang Disiksa Keluarganya
Adapun syarat-syarat perpanjang SIM seperti dikutip dari polrestamalangkotaofficial sebagai berikut:
1. Membawa fotokopi KTP 3 lembar
2. Membawa fotokopi SIM 3 lembar
3. Membawa Surat Keterangan psikologi
4. Membawa Keterangan Sehat
Baca Juga:Ganjar Pranowo Beri Bocoran Mengenai Cawapres: Sebentar Lagi Pengumuman
5. Masa berlaku H-2
6. Khusus SIM dan KTP Malang.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.