SuaraMalang.id - Sopir pikap berinisia UT (63) resmi ditetapkan sebagai tersangka insiden kecelakaan yang terjadi saat karnaval parade sound system di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Polres Malang menetapkan UT, sopir pikap Daihatsu Grand Max sebagai tersangka usai menabrak rombongan peserta karnaval, Minggu (24/9/2023).
"Sopir kita tetap tersangka. Kita jerat Pasal 310 UU Nomor 22," tegas Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin (25/9/2023) sore dikutip dari Beritajatim.com --jaringan Suara.com.
Pada saat kejadian, mobil pikap bernopol N-8969-BF yang dikendarai U mengangkut konsumsi bagi peserta karnaval.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini: Cerah dari Pagi hingga Malam
Mobil pikap yang melewati jalan menurun melaju kencang dan menabrak peserta karnaval di depannya. Tujuh orang menjadi korban.
Satu orang (RSS) dinyatakan meninggal dunia, sedangkan enam lainnya dilarikan ke rumah sakit akibat kecelakaan tersebut.
Taufik menerangkan peserta karnaval yang tertabrak kebanyakan masih berusia di bawah umur.
"Satu orang meninggal dunia. Mobil pikap mengangkut konsumsi kegiatan tersebut, kegiatan itu karnaval dan cek sound," bebernya.
"Sopir sudah kita lakukan tes urine, tidak ada indikasi mabuk. Hanya saja jalan disekitar lokasi kejadian adalah menurun, meluncur dari timur ke barat, pada saat di TKP sopir tidak menguasai keadaan meski rem dalam keadaan normal," sambungnya.
Baca Juga:Aksi Kamisan Malang Punya Cara Keren Melawan 'Politik Pelupa' Tragedi Kanjuruhan
Lebih lanjut, Taufik menyebut bila parade sound system yang digelar tak mengantongi izin dari pihak berwajib.
"Tidak ada izin kegiatan itu ke Polres Malang, surat edaran Bupati juga melarang kegiatan sound horeg, dan izin kegiatan tersebut sudah satu bulan lalu untuk kegiatan peringatan hari besar nasional," kata Taufik.