Viral Kakek di Malang Meninggal Akibat Sound Karnaval, Begini Kata Polisi

Seorang kakek dikabarkan meninggal dunia akibat sound system atau pengeras suara acara karnaval viral di media sosial.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 06 September 2023 | 22:00 WIB
Viral Kakek di Malang Meninggal Akibat Sound Karnaval, Begini Kata Polisi
Ilustrasi meninggal (ANTARA)

SuaraMalang.id - Seorang kakek dikabarkan meninggal dunia akibat sound system atau pengeras suara acara karnaval viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Bermula dari salah satu komentar warganet di akun Instagram Polres Malang. Narasi yang ditulis menjelaskan ada seorang warga lanjut usia telah meninggal dunia akibat kerasnya suara sound system dari peserta karnaval.

Menyikapi informasi tersebut, Kepolisian Resor Malang melalui Polsek Jabung telah mendatangi rumah duka di kawasan Desa Kemantren. Belakangan diketahui, warga lansia yang meninggal itu berinisial W. Pria berusia 67 tersebut meninggal akibat riwayat penyakit sesak napas.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kronologi bermula pada 31 Agustus 2023, W memang sedang menonton karnaval yang melintas di depan rumahnya.

Baca Juga:Di Luar Nalar! Emak-emak Cuek Lewati Jalan Cor Masih Basah hingga Bikin Pekerja Melongo

"Yang bersangkutan (W) meminta keluarganya untuk diajak melihat karnaval. Namun tidak lama, mengeluh sesak napas," katanya, Rabu (6/9/2023).

Ia melanjutkan, W kemudian minta diantarkan kembali ke rumah. Tidak lama kemudian, W dipastikan telah meninggal dunia. Berdasarkan hasil konfirmasi kepolisian, keluarga tidak menuntut pihak manapun.

"Keluarga tidak menuntut siapapun, sudah ada klarifikasi," ujarnya.

Polisi Larang Kegiatan Cek Sound

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kepolisian melarang aktivitas cek sound atau battle sound di wilayah hukumnya. Hal tersebut juga merujuk surat edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Jika masih ada yang nekat menggelar aktivitas sound atau parade menggunakan alat pengeras suara berkapasitas besar tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga:Waspada! Motor Curian Dijual dengan BPKB dan STNK Berbeda, Kenali Modusnya

"Polres Malang, Satpol PP akan melakukan penyitaan kendaraan dan pembubaran," jelasnya.

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini