SuaraMalang.id - Polisi membongkar sindikan pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa beraksi di Malang. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual lengkap dengan BPKB dan STNK yang dibeli dari online.
Lima orang diamankan terkait kasus tersebut, yakni MS (38) asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD (38) asal Kabupaten Blitar sebagai eksekutor.
Ketiga orang lainnya, yaitu EC (56) asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AKF (38) dan AZ (35) keduanya warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan berperan sebagai penadah.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengatakan, kasus tersebut terbongkar dari laporan warga yang kehilangan motor di kawasan Jalan Sudimoro, Kota Malang, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga:Hutan di Jalur Akses Gunung Bromo via Malang Ludes Terbakar
"Dari situ, kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Kemudian kami temukan kendaraan yang dicuri itu ada di Purwosari dan kami amankan juga penadahnya sampai ke Prigen," ujar Anton dikutip dari Times Indonesia--jaringan Suara.com, Selasa (5/9/2023).
Setelah dilakukan pendalaman, kepolisian kemudian mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai eksekutor pencurian.
Berdasarkan keterangan yang didapat, para penadah ini memiliki bisnis jual motor bekas asli tapi palsu. Para tersangka ini membeli STNK dan BPKB asli melalui situs online.
Dua eksekutor pencurian lalu mencari motor yang sesuai dengan spesifikasi SNTK dan BPKB.
"Jadi, EC ini membeli dokumen STNK dan BPKB asli seharga Rp3 juta melalui online. Setelah itu, eksekutor yaitu MS dan RD beraksi mencuri sepeda motor yang jenisnya disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki EC," ungkapnya.
Baca Juga:Polda DIY Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 29 Pelaku Ditangkap
Usai mendapatkan motor yag sesuai, tersangka AKF bersama AZ mengubah rumah kunci kontak berikut nomor mesin dan nomor rangka sesuai STNK dan BPKB yang didapat sebelumnya. Sehingga motor hasil curian tersebut terlihat asli dan dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Jadi nomor mesin dan nomor rangka motor curian digosok lalu diubah memakai las laser. Disesuaikan dengan dokumen STNK dan BPKB yang sudah dimiliki oleh EC," tuturnya.
Motor tersebut selanjutnya dijual dengan harga tak jauh di bawah harga pasaran yang berlaku.
"Motor curian yang telah dirubah itu dijual sedikit dibawah harga pasaran secara online. Selisihnya cuma Rp1 juta hingga Rp2 juta saja," katanya.
Namun kini, kelima tersangka sudah tidak bisa beraksi lagi. Mereka dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan, tersangka pencurian dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kita juga sudah amankan 6 motor curian, 21 BPKB, 35 STNK, puluhan nopol (nomor polisi), satu mesin kompresor dan satu las laser yang digunakan untuk mengganti nomor rangka dan mesin," katanya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan keenam sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya.
"Kami sampaikan kepada pemilik untuk bisa diambil sepeda motornya. Namun tentunya tidak boleh dirubah bentuk, tidak boleh diperjualbelikan ataupun dipindahtangkan, karena masih dalam proses penyidikan. Dan pengambilan bukti ini tidak dikenakan biaya alias gratis," tandasnya.