SuaraMalang.id - Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi diumumkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2023 melalui sidang online.
Namun, kisah tragis ini tidak berakhir dengan putusan perceraian saja. Ferry Irawan, yang saat ini terjerat dalam kasus KDRT dan berada di balik jeruji besi, dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah dan nafkah kepada Venna Melinda sebesar Rp 30 juta masing-masing.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," ujar Khairul Imam, tim kuasa hukum Ferry Irawan, dikutip hari Senin (7/8/2023).
Namun, keadaan Ferry Irawan yang saat ini berstatus tersangka dan tak memiliki pemasukan membuatnya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Baca Juga:Venna Melinda Tuntut Nafkah Rp30 Juta, Ferry Irawan Cuma Bisa Kasih Rp200 Ribu
Ferry, yang tidak bisa bekerja, dinyatakan oleh tim kuasa hukumnya sebagai orang yang tidak berpenghasilan dalam keadaan ini.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," jelas Khairul.
Venna Melinda, yang mendapat hak untuk menerima uang mut'ah dan nafkah tersebut, masih belum memberikan komentar terkait ketidaksanggupan Ferry Irawan dalam memenuhi kewajibannya.
Ferry Irawan diketahui telah menalak Venna Melinda pada 7 Februari 2023, setelah kasus dugaan KDRT yang dialami Venna dari Ferry.
Peristiwa ini mencerminkan kompleksitas dan kesulitan yang sering muncul dalam proses perceraian, terutama saat ada isu-isu hukum yang terlibat.
Dengan kasus KDRT yang masih menggantung dan kini dilema keuangan ini, perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan tampaknya masih akan menjadi sorotan media untuk waktu yang lama.
Keputusan pengadilan mengenai kewajiban pembayaran belum jelas bagaimana akan dieksekusi mengingat kondisi Ferry saat ini, dan banyak mata akan tetap tertuju pada perkembangan selanjutnya dari pasangan selebriti ini.
Kontributor : Elizabeth Yati