Putrinya Diperkosa, Pinkan Mambo: Kalau Bisa, Mami Saja yang Digituin....

Pinkan mengaku sebelumnya belum pernah melihat langsung video tersebut dan hanya mendengar informasinya dari orang lain.

Chandra Iswinarno
Kamis, 03 Agustus 2023 | 21:06 WIB
Putrinya Diperkosa, Pinkan Mambo: Kalau Bisa, Mami Saja yang Digituin....
Transformasi Rumah Pinkan Mambo (YouTube/Pinkan Mambo)

SuaraMalang.id - Pinkan Mambo, dalam sebuah wawancara di acara Rumpi No Secret Trans TV, mengungkapkan rasa pilunya saat pertama kali melihat video pengakuan putri kandungnya, MA, tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, Steve Watania.

Pinkan mengaku sebelumnya belum pernah melihat langsung video tersebut dan hanya mendengar informasinya dari orang lain.

Pinkan Mambo, yang tampaknya teramat terpukul, menangis saat menonton video pengakuan tersebut.

"Saya tidak sanggup melihat video itu, dan itulah sebabnya saya tidak pernah menontonnya sebelumnya. Saya hanya mendengar apa yang dikatakan orang lain," ujar Pinkan Mambo dengan berlinang air mata, dalam wawancara dikutip hari Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:MA Bongkar Aksi Bejat Suami Kedua Pinkan Mambo yang Minta Oral: Aku Masih 12 Tahun, Jijik Banget

Dalam ungkapannya, Pinkan Mambo berharap ia bisa menggantikan posisi putrinya yang menjadi korban pelecehan. Ia menegaskan bahwa sebagai seorang ibu, dia siap menjadi garda terdepan untuk melindungi anak-anaknya.

"Saya berharap bisa bertukar tempat dengan putri saya. Sebagai ibu, saya adalah garda terdepan untuk melindungi anak-anak saya," tegas Pinkan.

Sebelumnya, MA mengungkapkan pelecehan yang ia alami dari ayah tirinya, Steve Watania, saat ia masih berusia 12 tahun.

Steve Watania saat ini sedang mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan kekerasan, pencabulan, dan ancaman kepada MA, putri Pinkan Mambo dari pernikahannya sebelumnya.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Steve Watania dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar melalui putusan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN.

Baca Juga:Melaney Ricardo Suruh Pinkan Mambo Minta Maaf ke MA: Ibu Harus Jadi Tempat Paling Aman

Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Putusan tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 8 Desember 2021.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak