Putrinya Diperkosa, Pinkan Mambo: Kalau Bisa, Mami Saja yang Digituin....

Pinkan mengaku sebelumnya belum pernah melihat langsung video tersebut dan hanya mendengar informasinya dari orang lain.

Chandra Iswinarno
Kamis, 03 Agustus 2023 | 21:06 WIB
Putrinya Diperkosa, Pinkan Mambo: Kalau Bisa, Mami Saja yang Digituin....
Transformasi Rumah Pinkan Mambo (YouTube/Pinkan Mambo)

SuaraMalang.id - Pinkan Mambo, dalam sebuah wawancara di acara Rumpi No Secret Trans TV, mengungkapkan rasa pilunya saat pertama kali melihat video pengakuan putri kandungnya, MA, tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, Steve Watania.

Pinkan mengaku sebelumnya belum pernah melihat langsung video tersebut dan hanya mendengar informasinya dari orang lain.

Pinkan Mambo, yang tampaknya teramat terpukul, menangis saat menonton video pengakuan tersebut.

"Saya tidak sanggup melihat video itu, dan itulah sebabnya saya tidak pernah menontonnya sebelumnya. Saya hanya mendengar apa yang dikatakan orang lain," ujar Pinkan Mambo dengan berlinang air mata, dalam wawancara dikutip hari Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:MA Bongkar Aksi Bejat Suami Kedua Pinkan Mambo yang Minta Oral: Aku Masih 12 Tahun, Jijik Banget

Dalam ungkapannya, Pinkan Mambo berharap ia bisa menggantikan posisi putrinya yang menjadi korban pelecehan. Ia menegaskan bahwa sebagai seorang ibu, dia siap menjadi garda terdepan untuk melindungi anak-anaknya.

"Saya berharap bisa bertukar tempat dengan putri saya. Sebagai ibu, saya adalah garda terdepan untuk melindungi anak-anak saya," tegas Pinkan.

Sebelumnya, MA mengungkapkan pelecehan yang ia alami dari ayah tirinya, Steve Watania, saat ia masih berusia 12 tahun.

Steve Watania saat ini sedang mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan kekerasan, pencabulan, dan ancaman kepada MA, putri Pinkan Mambo dari pernikahannya sebelumnya.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Steve Watania dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar melalui putusan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN.

Baca Juga:Melaney Ricardo Suruh Pinkan Mambo Minta Maaf ke MA: Ibu Harus Jadi Tempat Paling Aman

Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Putusan tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 8 Desember 2021.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini