Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Desak PSSI Fokus Tangani Kasus 1 Oktober 2022

PSSI didesak agar fokus penanganan Tragedi Kanjuruhan. Hal itu merespons pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 oleh FIFA.

Muhammad Taufiq
Kamis, 30 Maret 2023 | 20:20 WIB
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Desak PSSI Fokus Tangani Kasus 1 Oktober 2022
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Sigura-gura, Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa].

SuaraMalang.id - PSSI didesak agar fokus penanganan Tragedi Kanjuruhan. Hal itu merespons pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 oleh FIFA. Hal itu disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat.

"Pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah piala dunia U-20 oleh FIFA tentunya sangat memprihatinkan bagi persepakbolaan Indonesia, artinya ada sesuatu yg salah atau dapat dipersalahkan untuk melegitimasi menjadi alasan pembenar pembatalan Indonesia sbg tuan rumah piala dunia U-20," katanya, Kamis (30/3/2023).

Dijelaskannya, isu yang berkembang adalah konstitusi dan kemanusiaan adanya penolakan tentang keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 dari beberapa kepala daerah dan elemen masyarakat. Timbul slogan "pisahkan sepak bola dengan politik".

"Meski kita tahu bahwa Rusia tidak bisa mengikuti Piala Dunia 2022 Qatar dikarenakan alasan adanya invasi Ukraina," ujarnya.

Baca Juga:Nama Israel Luput, Tragedi Kanjuruhan Oktober 2022 Tertulis Jelas Jadi Alasan FIFA Batalkan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

FIFA, lanjut Imam, tentu bisa membaca dan mengasumsikan jika narasi yg timbul akibat permasalahan Israel dijadikan alasan pembatalan kurang elok.

"Dengan bergeser sedikit isu kemanusiaan, ya penanganan Tragedi Kanjuruhan dengan "bumbu pemanis" akan selalu membantu pemerintah RI dalam rangka transformasi sepak bola Indonesia (baca PSSI) pasca tragedi 1 Oktober 2022," katanya.

Ia menambahkan, jaminan keamanan dan penanganan pasca atau saat gelaran Piala Dunia U-20 bagi semua tim dan suporter dari peserta sedunia adalah hal yg sangat krusial dan vital menjadi dasar pemikiran FIFA untuk menjadi pertimbangan bisa terselenggaranya Piala Dunia U-20.

"Sembari memperhatikan vonis bebas dua aparat polisi di samping hukuman yang ringan bagi terdakwa yang lain laporan model A (LP A), tentu tidak bisa menafikan begitu saja oleh otoritas badan tertinggi sepak bola dunia," katanya.

Pembelajaran dan mengambil hikmah hal semuanya, sudah selayaknya sebagai bangsa hukum rechstaat, rule of law menjadi tujuan berbangsa dengan menjadikan laporan model B (LP B) sebagai pembuktian law enforcement dengan penanganan sesuai fakta yuridis dan emperis Tragedi Kanjuruhan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab secara pidana tanpa ada tebang pilih, kepentingan dan, manipulatif. Sehingga dapat mengangkat kembali harkat dan martabat indone sebagai bangsa besar yang memegang teguh keadilan dan perikemanusiaan sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga:Zainudin Amali: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Bukan Karena Tragedi Kanjuruhan

"Bukan malah sebaliknya menghentikan LP B dengan alasan tidak terpenuhinya dugaan pasal 338," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini