SuaraMalang.id - Kapolres Malang Kota Kombes Polisi Budi Hemanto menerangkan kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.
Ceritanya, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.
MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.
Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar.
Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD 25.000 namun gagal. Ditarik USD 2.000 pun juga gagal.
Baca Juga:Fakta-fakta Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya
Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi. Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Setelah itu polisi dua kali melakukan pemanggilan sebagai saksi terhadap Wahyu Kenzo. Namun tersangka mangkir sehingga segera ditangkap paksa.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Polisi Toni Harmanto mengatakan tersangka kasus investasi bodong robot trading, Wahyu Kenzo, sudah ditahan oleh kepolisian.
Penahanan dilakukan segera setelah crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (08/03/2023). Toni menjelaskan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 25 ribu orang.
Dengan jumlah korban sebanyak itu, Kapolda melanjutkan, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 9 triliun.
Baca Juga:Gila! Jumlah Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo 25 Ribu Orang
"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp 9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," katanya.