SuaraMalang.id - Kasus perundungan terhadap pelajar di kawasan Prigen Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Empat remaja yang videonya viral melakukan perundungan, menendang, membanting dan menginjak korban akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi telah mengamankan keempatnya. Para remaja ini melakukan perundungan disertai kekerasan terhadap korban berinisial N (15). Sementara para pelaku yakni: T (20), warga Dusun Tembong, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan. Lalu D (15), A (16), dan H (15) yang merupakan warga Kecamatan Prigen.
Penetapan keempat remaja ini setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak Polres Pasuruan. Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, keempatnya disangkakan bersalah.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berjalan. Kami jerat pasal 80 (2) jo pasal 76 huruf C UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (5/3/2023).
Akibat perbuatan yang dilakukannya, satu dari empat remaja tersebut terpaksa ditahan di Mapolres Pasuruan. Sedangkan tiga remaja lainnya dimasukkan di tahanan khusus anak-anak.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa N, korban perundungan dengan kekerasan dihajar oleh temannya di Dusun Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (3/2/2023) pukul 13.00 WIB. Mereka masih berstatus pelajar SMP.
N disiksa oleh temannya sendiri karena jarang membalas pesan singkat di grup whatsapp. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan melakukan perbuatan kejinya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi juga berpesan agar kejadian ini tidak terulang. Atau bahkan dari kedua belah pihak keluarga mempunyai dendam dan melakukan main hakim sendiri.
"Semoga korban bisa kembali pulih dan bersekolah kembali. Lalu untuk semua masyarakat tidak main hakim sendiri," katanya.
Baca Juga:Putra Sunan Kalijaga Diduga Dikeroyok Teman Sekolah, Awalnya Dibully Dilempari Sampah