Jambret Ancam Mahasiswi Pakai Golok, Kini Pincang Kakinya Dilubangi Polisi

Seorang jambret berinisial RH (32) kini pincang setelah kakinya ditembak polisi. RH ini bisa dibilang jambret sadis. Ia beraksi menjambret seorang mahasiswi dengan golok.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 Februari 2023 | 08:19 WIB
Jambret Ancam Mahasiswi Pakai Golok, Kini Pincang Kakinya Dilubangi Polisi
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Seorang jambret berinisial RH (32) kini pincang setelah kakinya ditembak polisi. RH ini bisa dibilang jambret sadis. Ia beraksi menjambret seorang mahasiswi dengan golok.

Tak nampak lagi kegarangan RH seperti saat menjambret si mahasiswi. Kini warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, ini hanya mengerang kesakitan, karena kaki kanannya ditembus peluru polisi, Kamis (02/02/2023).

Seperti dijelaskan Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, RH beraksi di Jalan Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Selasa (31/1/2023).

Jalan yang lengang dimanfaatkan RH untuk memepet sepeda motor yang dikendarai mahasiswi berinisial M (21) yang sedang bersama teman perempuannya berinisial E.

Baca Juga:Update Kasus Percobaan Perampokan Bekasi, Korban Malah Dikasih Dua Opsi oleh Polisi, Apa Itu?

"Selama ini tersangka memang mobile menggunakan sepeda motor. Ketika menemukan calon korban dan situasi di situ memungkinkan melakukan aksi, tersangka memepet korban," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

M dan E sama-sama ketakutan. Apalagi RH mengancam dengan menggunakan sebilah golok dan memaksa mereka menyerahkan harta benda. Tak butuh waktu lama, dua unit telepon tablet Samsung Galaxy dan uang Rp 700 ribu berpindah tangan ke RH. Uang itu digunakan untuk membeli minuman keras dan pil koplo.

Setelah ditangkap polisi, RH mengaku sudah beraksi di 15 lokasi lain. "Selain di wilayah Jember, juga pernah melakukan tindak pidana yang sama di Krikilan, Banyuwangi. Kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyuwangi supaya kasusnya bisa diungkap di sana," kata Hery.

Dari 14 lokasi kejadian di Jember, menurut Hery, tersangka berhasil melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan sebanyak sepuluh kali.

"Untuk empat kejadian lainnya, tersangka baru melakukan percobaan. Situasi tidak memungkinkan sehingga tersangka gagal melakukan pencurian," kata Hery.

Baca Juga:Polda Jatim Bakal Hadapi Perlawanan Samanhudi Lewat Praperadilan

Polisi sudah menerima enam laporan mengenai tindak kejahatan RH. "Nanti kami akan telusuri kembali supaya bisa kami tindaklanjuti kejadian yang sudah dilakukan tersangka dan ada korbannya," kata Hery.

RH dijerat dengan pasal pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Ia mengaku beraksi sendirian.

"Tapi kami akan coba telusuri kembali kalau nanti ada pihak lain yang ikut membantu, kami akan mintai pertanggungjawaban. Namun sebelumnya ia belum pernah dihukum," kata Hery.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini