Ini Peran 7 Arek Malang Bersikap Tersangka Demo Merusak Kantor Arema FC

Aksi demo rusuh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap berbuntut panjang. Dari ratusan orang yang ditangkap, kini sudah 7 orang ditetapkan sebagai ter

Muhammad Taufiq
Rabu, 01 Februari 2023 | 08:57 WIB
Ini Peran 7 Arek Malang Bersikap Tersangka Demo Merusak Kantor Arema FC
Aremania menggelar aksi di Malang Kota [SuaraJatim/Aksi Aremania]

SuaraMalang.id - Aksi demo rusuh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap berbuntut panjang. Dari ratusan orang yang ditangkap, kini sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi demo rusuh ini sendiri terjadi pada Minggu (01/02/2023). Dalam aksinya itu, mereka menuntut tiga poin, salah satunya meminta klub agar mundur dari kompetisi Liga 1 Indonesia yang sudah kembali digelar sejak beberapa waktu lalu.

Namun tuntutan Arek Malang Bersikap ini sama sekali tidak digubris oleh manajemen, sehingga meletuslah aksi demonstrasi berujung kerusuhan beberapa waktu lalu itu.

Kemarin, Selasa (31/02/2023), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebutkan tujuh orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda pada demonstrasi yang berakhir ricuh dan berujung pada perusakan tersebut.

Baca Juga:Arema FC Terancam Bubar, Harapan Menpora: 'Jangan Bubar'

"Pada Minggu (29/1), datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di TKP, sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka," kata Budi dikutip dari ANTARA.

Buher, sapaan akrab Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tujuh orang tersangka tersebut ialah AR (24), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng.

Selanjutnya, MF (24), warga Kecamatan Dampit, yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke arah Kantor Arema FC. Kemudian, NM (21), warga Kecamatan Dampit, yang membawa bom asap dan pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban.

Ada pula tersangka AC (29), warga Kecamatan Dampit, yang juga memiliki peran memukul dan menendang korban, serta CA (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang ditengarai melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC dalam aksi tersebut.

"Lima orang tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan lika berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga:Pasca Unjuk Rasa Ricuh di Kota Malang, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka : Siapa Saja ?

Dua tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini