SuaraMalang.id - Jajaran kepolisian dari Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah orang buntut dari aksi demo yang berujung perusakan Kantor Arema FC, Jalan Mayjend Pandjaitan, Kota Malang, Minggu (29/1/2023).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan paksa terhadap para pelaku tindak kekerasan pengerusakan.
"Kami akan lakukan penangkapan paksa terhadap para pelaku tindakan kekerasan pengerusakan yang ada di wilayah Kota Malang," kata Budi Hermanto dilansir dari Timesindonesia.co.id--jaringan Suara.com.
Budi memaparkan, pihaknya juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai kericuhan. Terlihat garis polisi pun sudah membentang di Kantor Arema FC.
Baca Juga:Ricuh Demo Tragedi Kanjuruhan, Kantor Arema FC Dirusak, Kaca Gedung Hancur Berantakan
Hingga kini, pihak Polresta Malang Kota mulai menyisir sejumlah wilayah di Kota Malang. Buher mengaku, telah mengamankan sejumlah orang dan peristiwa ini akan terus didalami.
"Kita baru mengamankan beberapa orang, nanti kita dalami. Ini yang parah rusaknya ada di store Arema," ungkapnya.
Sebelumnya pada 15 Januari lalu, Aremania juga melakukan aksi demo, ada 3 tuntutan utama yang mereka suarakan untuk manajemen Arema FC dan jajaran Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI).
Tuntutan pertama meminta Arema FC (PT AABBI) selaku klub yang amoral untuk mundur dari kompetisi Liga 1.
Kedua, menolak segala aktifitas PT AABBI atau Arema FC sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan di seluruh wilayah Malang Raya.
Baca Juga:Sejumlah Massa Rusak Kantor Arema FC, Warganet Murka: Detik-detik Liga 1 Dihentikan?
Ketiga, mendesak PT AABBI atau Arema FC sebagai subyek hukum (korporasi) untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Serta kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.