Gadis di Banyuwangi Diperkosa Tetangga Nenek, Pelaku Langsung Ditangkap

Selama ini korban tinggal bersama neneknya, yang rumahnya tidak terlalu jauh dari rumah pelaku.

Eleonora PEW
Rabu, 18 Januari 2023 | 18:11 WIB
Gadis di Banyuwangi Diperkosa Tetangga Nenek, Pelaku Langsung Ditangkap
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Seorang pria asal Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi ditangkap polisi karena memerkosa gadis di bawah umur yang merupakan cucu tetangganya. Pria tersebut berinisial DR (35).

Kasus yang menimpa FA ini terbongkar setelah ibu korban, Sm (36), melapor ke polisi. Sm mulanya mendengar keluhan FA soal siklus menstruasi yang tidak lancar.

Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso mengatakan, korban sempat diajak ke dukun bayi. Setelah diperiksa, perut korban dirasa kaku.

Dukun itu lalu menyarankan agar korban dibawa ke bidan. Setelah diperiksa, ada tanda-tanda yang mengarah pada bukti pemerkosaan.

Baca Juga:3 Destinasi Wisata Banyuwangi Nikmati Keindahan Alam Yang Asri, Instagramable, Ada Afrika Van Java

"Ibu korban menanyai anaknya siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Korban mengaku yang melakukan perbuatan itu adalah DR," kata Sudarso, dilansir SuaraJatimPost.com--jaringan SuaraMalang.id--pada Rabu (18/1/2023).

Mendengar hal itu, ibu korban segera melapor ke Polsek Wongsorejo. Dari keterangan ibu korban, selama ini korban tinggal bersama neneknya, yang rumahnya tidak terlalu jauh dari rumah pelaku. Korban tinggal bersama neneknya sejak orang tuanya berpisah.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pria ini pun mengakui seluruh perbuatannya. Dia memerkosa korban saat nenek korban sedang tidak ada di rumah.

"Dilakukan saat rumah tengah sepi, sehari-hari nenek korban ini beraktivitas di sawah," ujarnya.

Setelah diketahui pelakunya, selanjutnya Sm melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polsek Wongsorejo, dan pada hari itu juga terlapor berhasil ditangkap.

Baca Juga:Pria 43 Tahun Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Cekoki Korban Pakai Miras

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka sudah kita amankan di Polsek Wongsorejo. Untuk penanganannya kita koordinasi dengan unit Renakta Polresta Banyuwangi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini