SuaraMalang.id - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur ( Jatim ) masih terus menyuarakan tuntutan keadilan kepada kepolisian setempat atas tragedi yang menewaskan keluarga mereka.
Terbaru, keluarga korban lewat tim bantuan hukum melapor ke Polres Malang. Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana bersama Ketua Sekber Aremania Anto Baret.
Kedua orang ini bertemu dengan Kapolres Malan AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa (15/11/22) siang. Keduanya telah menyerahkan laporan kepada polisi terkait kasus tersebut.
"Alhamdulillah laporan kita sudah diterima. Harapan kita upaya-upaya yang telah disupport Polres Malang ini akan segera kami tindaklanjuti, mudah-mudahan keadilan bisa segera tercapai," ungkap Djoko Tritjahjana dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga:Intip Busana Bertema Tragedi Kanjuruhan, Dibuat Pakai Spanduk Protes Aremania
Djoko mengapresiasi Polres Malang, yang memberikan ruang cukup kepada Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat dan Sekber Aremania dalam upaya mencari keadilan untuk korban Tragedi Kanjuruhan.
Dengan diterimanya laporan ini, selanjutnya tim akan menyiapkan saksi-saksi yang nantinya dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Termasuk bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporan.
"Saksi dari kami ada banyak. Siapa saja nanti akan kami sampaikan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, hasil diskusi dengan Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana dan Ketua Sekber Aremania Anto Baret, telah menyelaraskan informasi yang selama ini terjadi miskomunikasi.
"Beberapa keinginan atau aspirasi yang disampaikan, baik pelaporan dan progres ke depan sudah tercapai pemahaman yang sama. Ini semua kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kabupaten Malang," ujar Putu Kholis.
Baca Juga:Viral Wisatawan Keluhkan Kolam Renang di Taman Wisata Air Wendit Malang Berlumut
Kholis juga meminta kerja sama dari Sekber Aremania untuk bisa menghadirkan saksi atau korban jika nanti dibutuhkan keterangan. Termasuk menyiapkan bukti-bukti sehingga penanganan kasusnya bisa terkomunikasikan dengan baik.
"Untuk proses penanganan (kasusnya, red) sementara ditangani Polres Malang. Namun nanti tetap dilakukan gelar perkara. Apakah perlu tambahan keterangan saksi, korban atau bukti lain," katanya menambahkan.